Senin, 18 November 2013

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





“ Izin Mendirikan Bangunan  ( IMB ) “



Dosen:   Aldri Frinaldi, S. H., M. Hum

19700212 199802 1 001



OLEH :

Dita Anggraini
1101612 / 2011



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia kepada saya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang berjudul “Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) “. Penulis menyadari banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis menerima kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan  khususnya kami sebagai penulis.





Padang , 23 April 2013

                                                                                                                             Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG
IMB disusun sebagai standar penyesuaian bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Mendirikan bangunan rumah atau pemukiman dengan terencana akan menjamin kondisi lingkungan yang menjamin segala aktivitas. Pada dasarnya, setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah. Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan pada Dinas Pemukiman dan Tata Ruang sebagai organisasi publik yang juga berperan untuk menciptakan good governance sudah semestinya menciptakan pelayanan yang transparan, sederhana, murah, tanggap dan akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan ke publik. Oleh karena itu, saya mengangkat judul ini karenanya menarik untuk digali lebih lanjut mengenai apakah pelayanan perizinan khususnya pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah memenuhi prinsip efektivitas sebagaimana mestinya dalam organ pemerintahan.  

B.                 TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan untuk mengetahui serta memahami lebih lanjut tentang perizinan mendirikan bangunan ( IMB ).

C.                RUMUSAN
1.                   Apa pengertian Izin Mendirikan Bangunan ?
2.                   Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kabupaten Pasaman Barat ?
  


BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Izin Mendirikan Bangunan
Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah RI No. 45 tahun 1998, yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Bangunan termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantapan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan koefisisen dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. (Marsinta, 2004:18)
Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planalogis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek lingkungan.
(Goenawan, 2009:81) Salah satu dasar pertimbangan penetapan peraturan izin mendirikan bangunan adalah agar setiap bangunan memenuhi teknik konstruksi, estetika serta persyaratan lainnya sehingga tercipta suatu rangkaian bangunan yang layak dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keindahan dan interaksi sosial. Tujuan dari penerbitan IMB adalah untuk mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, swasta maupun bangunan pemerintah dengan pengendalian melalui prosedur perizinan, kelayakan lokasi mendirikan, peruntukan dan penggunaan bangunan yang sehat, kuat, indah, aman dan nyaman.
IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa atau belum ber-IMB. Selain untuk rumah tinggal IMB juga berlaku untuk bangunan-bangunan dengan fungsi yang lain seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum. IMB memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi sehingga mutlak harus dimiliki setiap orang yang berniat mendirikan sebuah bangunan.
Selain itu, adanya IMB berfungsi supaya pemerintah daerah dapat mengontrol dalam rangka pendataan fisik kota sebagai dasar yang sangat penting bagi perencanaan, pengawasan dan penertiban pembangunan kota yang terarah dan sangat bermanfaat pula bagi pemilik bangunan karena memberikan kepastian hukum atas berdirinya bangunan yang bersangkutan dan akan memudahkan bagi pemilik bangunan untuk suatu keperluan, antara lain dalam hal pemindahan hak bangunan yang dimaksud sehingga jika tidak adanya IMB maka akan dikenakan tindakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B.     Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kabupaten Pasaman Barat



PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT
NOMOR:  4 TAHUN 2012
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASAMAN BARAT

Menimbang
:
a.       bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien;
b.      bahwa dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan/diganti;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat tentang Izin Mendirikan Bangunan

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);
4.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintaha Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 s/d 09 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PASAMAN BARAT
BUPATI PASAMAN BARAT
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.            Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2.            Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.            Kepala Daerah/ Bupati adalah Bupati Pasaman Barat.
4.            Bangunan adalah adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
5.            Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6.            Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan sebagai tempat hunian atau tempat tinggal.
7.            Klasifikasi bangunan gedung adalah sebagai dasar penggolongan bangunan gedung terhadap kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan bangunan dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
8.            Izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/ renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
9.            Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah daerah, dan bangunan gedung fungsi khusus kepada Pemerintah.
10.        Pemilik bangunan adalah setiap orang, badan hukum, atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
11.        Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.        Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga pensiun, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
13.        Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disebut RDTRK, adalah penjabaran rencana tata ruang wilayah kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan kawasan, yang memuat zonasi atau blok alokasi pemanfaatan ruang (blok plan).
14.        Rencana Teknik Ruang Kawasan, yang selanjutnya disingkat RTRK, adalah rencana tata ruang setiap blok kawasan setiap blok kawasan yang memuat rencana tapak atau tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
15.        Rencana tata bangunan dan lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL, adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancanangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
16.        Keterangan rencana kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten pada lokasi tertentu.

BAB II
PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB
Pasal 2
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.             prosedur sederhana, mudah, dan aplikatif;
b.            pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu;
c.             keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan
d.            aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.

Pasal 3
Manfaat pemberian IMB untuk:
a.             pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan;
b.            mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
c.             Mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya; dan
d.            Syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi b
BAB III
PEMBERIAN IMB

Bagian Kesatu
Kelembagaan

Pasal 4

(1)         Bupati dalam penyelenggaraan IMB dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan.
(2)         Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat.
(3)         Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a.             efisinsi dan efektifitas;
b.            mendekatkan pelayanan pemberian IMB kepada masyarakat; dan
c.             fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, batasan luas tanah, dan/ atau luas bangunan yang mampu diselenggarakan kecamatan.
(4)         Camat melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan.
(5)          
Bagian Kedua
Jangka waktu proses IMB
Pasal 5

(1)         Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan retribusi IMB berdasarkan bahan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(2)         Penilaian/ evaluasi dokumen dan penetapan retribusi untuk bangunan yang pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(3)         Penerbitan IMB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kerja terhitung sejak tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan tata cara permohonan  IMB
Pasal 6

(1)         Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati.
(2)         Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.             bangunan gedung; atau
b.            bangunan bukan gedung.
(3)         IMB bangunan gedung dan bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, merehabilitasi/renovasi/perubahan, atau pelestarian/pemugaran.

Pasal 7

(1)         Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:
a.             hunian;
b.            keagamaan;
c.             usaha;
d.            sosial dan budaya; dan
e.             ganda/campuran.
(2)         Fungsi hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas bangunan gedung hunian rumah tinggal sederhana dan rumah tinggal tidak sederhana.
(3)         Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas mesjid/mushola, gereja, vihara, klenteng, pura, bangunan pelengkap keagamaan.
(4)         Fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas perkantoran komersial, pasar modern, ruko, rukan, mal/supermarket, hotel, restoran, dan lain-lain sejenisnya.
(5)         Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas bangunan olah raga, bangunan pemakaman, bangunan kesenian/ kebudayaan, bangunan pasar tradisional, bangunan terminal/halte bus, bangunan pendidikan, bangunan kesehatan, kantor pemerintahan, bangunan panti jompo, panti asuhan, dan lain-lain sejenisnya.
(6)         Fungsi ganda/campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas hotel, apartemen, mal/shopping center, sport hall, dan atau tempat hiburan.

Pasal 8

Bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.             pelataran parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf, dan lain-lain sejenisnya;
b.            pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya;
c.             pagar tembok/ besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya;
d.            sumur resapan dan lain-lain sejenisnya;
e.             teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya;
f.             jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain-lain sejenisnya;
g.            penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, dan lain-lain sejenisnya; dan
h.            gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain-lain sejenisnya.


Pasal 9

(1)         Pemohon mengajukan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 melengkapi dokumen:
(1)         administrasi; dan
(2)         rencana teknis.
(2)         Persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a meliputi:
a.             tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
b.            data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
c.             data pemilik bangunan;
d.            surat pernyataan tanah tidak dalam status sengketa;
e.             surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir; dan
f.             dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan(UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
(3)         Persyaratan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.             gambar rencana/arsitektur bangunan;
b.            gambar sistem struktur;
c.             gambar sistem utilitas;
d.            perhitungan struktur dan/atau bentang stuktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
e.             perhitungan utilitas bagi bangunan bukan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
f.             data penyedia jasa perencanaan.
(4)         Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan klasifikasi bangunan.

Pasal 10

(1)         Bupati memeriksa kelengkapan dokumen adminstrasi dan dokumen rencana teknis.
(2)         Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian/evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
(3)         Bupati menetapkan retribusi IMB berdasarkan bahan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 11

(1)         Pemohon membayar retribusi berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) ke Kas Daerah/ petugas yang ditunjuk.
(2)         Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
(3)         IMB diserahkan kepada pemohon.

Bab IV
Pelaksanaan Pembangunan

Pasal 12

(1)         Setiap orang pribadi, badan yang akan mendirikan bangunan, memperbaiki atau merombak bangunan wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
(2)         Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang jika IMB belum diperoleh orang pribadi atau badan.
(3)         Pelaksanaan pembangunan bangunan yang telah memiliki IMB harus sesuai dengan  persyaratan tekhnis.
(4)         persyaratan tekhnis sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) meliputi :
a.              Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b.             Ketinggian maksimum bangan gedung yang diizinkan;
c.              Jumlah lantai / lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan koefesien tapak basement (KTB) yang di izinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah;
d.             Garis kesepadanan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang di izinkan;
e.              Koefesien dasar bangunan (KDB) maksimum  yang   di izinkan;
f.              Koefesien lantai  bangunan (KLB) maksimum  yang   di izinkan;
g.             Koefesien daerah hijau  (KDH ) minimum  yang   di wajibkan;
h.             Ketinggia bangunan maksimum yang diizinkan;
i.               Jaringan utilitas kota dan;
j.               Keterangan lainnya yang terkait.
(5)         Penentuan garis sepadan jalan ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan berdasarkan RDTRK, RTBL, dan/ atau RTRK.

Pasal 13

(1)         Pemilik bangunan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2)         Peringatan tertulis diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(3)         Khusus untuk pelanggaran pasal 12 ayat (2) peringatan tertulis hanya diberikan satu kali disertai dengan perintah penghentian pembangunan dan atau pengelan bangunan.



Pasal 14

(1)         Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan.
(2)         Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak peringatan tertulis ketiga diterima.

Pasal 15

(1)         Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan  perbaikan atas pelanggaran.
(2)         Pemilik bangunan  yang tidak mengindahkan  sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dikenakan sanksi berupa penghentian sementara bangunan dan atau pembekuan IMB.
(3)         Pemilik bangunan yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal pengenaan sanksi.

Pasal 16

Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi penghentian sementara pembangunan dan atau pembekuan IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan dan atau pencabutan IMB dan surat perintah pembongkaran bangunan.


BAB V
PENERTIBAN IMB

Pasal 17

(1)         Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan / atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi peruntukkan dan penggunaan yang ditetakan dalam RDTRK, RTBL, dan / atau RTRK dilakukan pemutihan.
(2)         Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya 1 (satu) kali.
(3)         Dalam hal pemilik bangunan sebagaimana dimaksud  pada ayat 1 (Satu) tidak melakukan pemutihan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan perintah pembongkaran bangunan gedung
(4)         Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud  pada ayat 3 (tiga) dilakukan sebanyak 3 (tiga ) kali berturut – turut dalam selang wakt masing –masing 1 (satu) bulan
(5)         Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan  gedung.

Pasal 18

Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan / atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan dan / atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan / atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung

Pasal 19
(1)         Bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan / atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan dan penggunaannya yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan / atau RTRK dilakukan sanksi administratif dan / atau denda
(2)         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan perintah pembongkaran bangunan gedung.
(3)         Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)  dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan.
(4)         Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut  dalam selang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(5)         Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan gedung.

BAB VI
Pembongkaran

Pasal 20

(1)         Bupati menetapkan bangunan untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya surat perintah pembongkaran.
(2)         Surat penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran dan ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran.
(3)         Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban pemilik bangun.
(4)         Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik bangunan terhitung 30 (tiga Puluh)  hari kalender sejak tanggal penerbitan perintah pembongkaran, pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran atas bangunan.
(5)         Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud  pada ayat 4
(empat) dibebankan kepada  pemilik bangunan ditambah denda administratif yang besarnya paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari nilai total bangunan.
(6)         Biaya pembongkaran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) ditanggung oleh pemerintah daerah bagi pemilik bangunan yang tidak mampu.


BAB VII
RETRIBUSI

Pasal 21

(1)         Retribusi pelayanan pemberian IMB sebagimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu.
(2)         Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada setiap bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
(3)         Pemberian IMB untuk bangunan milik pemerintah atau daerah tidak dikenakan retribusi.
(4)         Permberian IMB untuk bangunan bukan gedung non komersial tidak dipungut retribusi.

Pasal 22

(1)         Bupati dapat memberikan pengurangan dan/ atau keringanan penarikan     retribusi IMB berdasarkan kriteria :
a.             bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
b.            bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah
c.             bangunan investasi swasta yang merupakan proyek pioner dan atau proyek yang mendapatkan prioritas tinggi dari pemerintah daerah.
(2)         Bupati dapat memberikan pembebasan retribusi IMB berdasarkan Kriteria:
a.             bangunan fungsi keagamaan; dan
b.            bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang bersifat non komersial.
(3)         Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) huruf a dan maksimal diberikan sebesar 75% dari tarif retribusi.
(4)         Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) huruf c maksimal diberikan sebesar 50% dari tarif retribusi.
(5)         Keringanan penarikan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) berupa pengunduran pembayaran untuk waktu tertentu atau dengan cara diangsur.
(6)         Tata cara pemberian pengurangan dan/ atau keringanan penarikan retribusi IMB diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 23

(1)         Komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi kegiatan:
a.             peninjauan desain / gambar; dan
b.            pemantauan pelaksanaan pembangunan.
(2)         penyelenggaraan retribusi atas IMB berpedoman pada peraturan perundang–undangan
Pasal 24
(1)         Tarif retribusi dihitung dengan mengalikan luas lantai bangunan dengan tarif retribusi.
(2)         Tarif retribusi IMB bangunan gedung ditetapkan sebagai berikut:
a.             Untuk bangunan orang pribadi.
bangunan baru:
No
Fungsi Bangunan
Tarif/ Meter Lantai I
Tarif/ Meter Lantai II
Tarif/ Meter Lantai III dan seterusnya
1
hunian
Rp 3.000,-
Rp 4.000,-
Rp 5.000,-
2
keagamaan
Rp 0,-
Rp 0,-
Rp 0,-
3
usaha
Rp 5.000,-
Rp 6.500,-
Rp 8.000,-
4
sosial dan budaya
Rp 500,-
Rp 500,-
Rp 500,-
5
campuran
Rp 5.000,-
Rp 6.500,-
Rp 8.000,-

                    memperbaiki/merombak bangunan 10% dari tarif retribusi bangunan baru

b. Tarif retribusi IMB untuk bangunan bukan gedung yang bersifat komersial sebesar 1,5% dari Rencana Anggaran Fisik.
(3)         Untuk bangunan yang mempunyai ruangan bawah tanah (basement), perhitungan lantai I dihitung dari lantai terbawah.
(4)         Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk biaya pembuatan plank IMB dan biaya survey.
(5)         Biaya pembuatan plank IMB dan biaya survey dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(6)         Bupati dapat melakukan penyesuaian pada tarif retribusi bangunan baru orang pribadi setiap tiga tahun sekali.
(7)         Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (6) berupa penambahan dan atau pengurangan tarif retribusi maksimal 20% dari tarif yang terakhir ditetapkan.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 25

(1)         Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelengaraan bangunan dilaksanakan oleh
Satuan kerja perangkat daerah yang membidang perizinan dan/ atau pengawasan.
(2)         Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fungsi bangunan, persyaratan teknis bangunan, dan keandalan bangunan.
(3)         Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peninjauan lokasi, pengecekan informasi atas pengaduan masyarakat, dan pengenaan sanksi.

BAB IX
 SOSIALISASI

Pasal 26

(1)         Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB antara lain terkait dengan:
a.             Keterangan rencana kabupaten / kota;
b.            Persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon;
c.             Tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan  penerbitan IMB; dan
d.            Teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB.

(2)         Keterangan rencana kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a            antara lain  berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (2).

BAB X
PEMBINAAN

Pasal 27

(1)         Bupati melakukan pembinaan pemberiaan IMB di Kabupaten.
(2)         Pembinaan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) berupa pengembangan, pemantauan dan evaluasi pemberian IMB.

BAB XI
PELAPORAN 

Pasal 28

(1)         Bupati melaporkan pemberian IMB kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(2)         Laporan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

(1)         Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali lipat jumlah retribusi terhutang.
(2)         Tindak pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.





BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah  Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
                                                                              Ditetapkan di          : Simpang Empat
Pada tanggal           :                     2012

BUPATI PASAMAN BARAT

                                                                                          Ttd        

                                                                                          H. BAHARUDDIN R    


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

            Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planalogis (perencanaan), aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan, dan aspek lingkungan. dari IMB yang yang diterapkan kabupaten pasaman barat sepertinya IMB telah terlaksana dengan baik. Buktinya sudah ada aturandan sanksi yang lelas bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan.


B.     Saran

            Saran saya sebagia penulis adalah walaupun IMB telah terlaksana dengan baik, harus ditingkatkan lagi agar lebih baik kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA
Peraturan daerah kabupaten Pasaman Barat nomor 4 tahun 2012
































































0 komentar:

Posting Komentar