Selasa, 19 November 2013

TUGAS KELOMPOK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




Dosen:   Aldri Frinaldi, S. H., M. Hum
19700212 199802 1 001
 
NAMA KELOMPOK :
OZZY NABILA SAVANI
NURUL DIANITA
RAHMI SUSANTI
NUR SUKMAWATI
DITA ANGGRAINI
YOSSI LUSIANA
NOVITA ISMAIL
JELLYANA AISYAH
  



UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013


Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang PTUN
Yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU ini adalah perbuatan hukum perdata, pengaturan yang bersifat umum, keputusan yang memerlukan persetujuan, keputusan yang dikeluarkan berddasarkan ketentuan kitab UU huku, pidana dan kitab UU Hukum Acara Pidana / peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, keputusan yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan prundang-undangan yang berlaku, keputusan mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia, dan keputusan komisi pemilihan umum baik dipusat maupun di daerah mengenai hasil pemilu.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal / tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah :
·         Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
·         KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang pulsa dan atau sanksi administrati
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 55 tahun 2010 tentang
Naskah Dinas.

Tata persuratan dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat menyurat yang dilaksanakan oleh unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Bentuk dan susunan produk hukum, yang terdiri dari :
·         Undang-Undang atau PP pengganti UU
·         PP
·         Peraturan Presiden
·         Keputusan Presiden
·         Peraturan Menteri
·         Peraturan Bersama Menteri
·         Keputusan Menteri

Naskah dinas setelah ditanda tangani oleh pejabat mengatasnamakan atasannya harus menyampaikan tembusan naskah dinas tersebut oejabat yang diatas namakan.
Naskah dinas yang ditandatangani oleh Dirrektur Jenderal Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN atas nama menteri dalam negeri harus menyampaikan tembusan naskah dinas tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal.
Naskah dinas yang ditandatangani oleh Eselon I atas nama Menteri dalam bentuk dan susunan surat berupa piagam, sertifikat dan STTPP tidak memerlukan tembusan.

Peraturan Ombudsman RI
Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Ombudsman

Ombudsman adalah lembaga yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, insan Ombudsman senantiasa berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insan Ombudsman wajib menaati kode etik, hukum, asas umum penyelenggaraan pemerintahan ynag baik.
Insan Ombudsman yang dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana ddengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih diberhentikan sementara dari jabatannya paling lama 7 hari kerja sejak penetapannya sebagai terdakwa.
Insan Ombudsman yang melakukan tindak pidana dn telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan secara permanen. 

Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009
Tentang Hukum Administrasi Negara

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
 Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukun perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai kibat dikeluarkan keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada atasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. 
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan cuma-Cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.









1 komentar:

sex robots mengatakan...

accessories for a sauna

WAJA sauna is specialist manufacturer of top quality sauna products. Products include sauna rooms, steam rooms, barrel saunas, wooden hot tubs, and all kinds of sauna accessories.

Posting Komentar