Dosen: Aldri Frinaldi, S. H., M. Hum
19700212
199802 1 001
NAMA KELOMPOK :
OZZY NABILA SAVANI
NURUL DIANITA
RAHMI SUSANTI
NUR SUKMAWATI
DITA ANGGRAINI
YOSSI LUSIANA
NOVITA ISMAIL
JELLYANA AISYAH
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
Undang-Undang
No.9 Tahun 2004 tentang PTUN
Yang
tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU ini
adalah perbuatan hukum perdata, pengaturan yang bersifat umum, keputusan yang
memerlukan persetujuan, keputusan yang dikeluarkan berddasarkan ketentuan kitab
UU huku, pidana dan kitab UU Hukum Acara Pidana / peraturan perundang-undangan
lain yang bersifat hukum pidana, keputusan yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan prundang-undangan yang
berlaku, keputusan mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia, dan
keputusan komisi pemilihan umum baik dipusat maupun di daerah mengenai hasil
pemilu.
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Orang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN
dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi
tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal / tidak sah, dengan
atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi. Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan adalah :
·
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
KTUN yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pejabat
yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap akan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang pulsa dan atau
sanksi administrati
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
55 tahun 2010 tentang
Naskah
Dinas.
Tata
persuratan dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat
menyurat yang dilaksanakan oleh unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan.
Bentuk dan susunan produk hukum, yang terdiri dari :
·
Undang-Undang atau PP pengganti UU
·
PP
·
Peraturan Presiden
·
Keputusan Presiden
·
Peraturan Menteri
·
Peraturan Bersama Menteri
·
Keputusan Menteri
Naskah
dinas setelah ditanda tangani oleh pejabat mengatasnamakan atasannya harus
menyampaikan tembusan naskah dinas tersebut oejabat yang diatas namakan.
Naskah
dinas yang ditandatangani oleh Dirrektur Jenderal Inspektur Jenderal, Kepala
Badan, Rektor IPDN atas nama menteri dalam negeri harus menyampaikan tembusan
naskah dinas tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal.
Naskah
dinas yang ditandatangani oleh Eselon I atas nama Menteri dalam bentuk dan
susunan surat berupa piagam, sertifikat dan STTPP tidak memerlukan tembusan.
Peraturan
Ombudsman RI
Nomor
7 tahun 2011 tentang Kode Etik Ombudsman
Ombudsman
adalah lembaga yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara.
Dalam
melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, insan Ombudsman
senantiasa berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insan
Ombudsman wajib menaati kode etik, hukum, asas umum penyelenggaraan
pemerintahan ynag baik.
Insan
Ombudsman yang dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana
ddengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih diberhentikan sementara dari
jabatannya paling lama 7 hari kerja sejak penetapannya sebagai terdakwa.
Insan
Ombudsman yang melakukan tindak pidana dn telah memperoleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan secara permanen.
Undang-Undang
Nomor 51 tahun 2009
Tentang
Hukum Administrasi Negara
Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau
pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukun
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun
didaerah, sebagai kibat dikeluarkan keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan
putusan yang dibuatnya.
Penetapan
dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum
yang didasarkan pada atasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Pada
setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari
keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
Bantuan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan cuma-Cuma kepada semua
tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Bantuan
hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1 komentar:
accessories for a sauna
WAJA sauna is specialist manufacturer of top quality sauna products. Products include sauna rooms, steam rooms, barrel saunas, wooden hot tubs, and all kinds of sauna accessories.
Posting Komentar