Kamis, 21 November 2013

MAKALAH PENELITIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN






“ KEMENPAN NO 25 TAHUN 2002 TENTANG BUDAYA KERJA PASAL 10 ( KETEGUHAN & KETEGASAN ) di KANTOR KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE, PASAMAN BARAT


Dosen:   Aldri Frinaldi, S. H., M. Hum
19700212 199802 1 001






OLEH
Dita Anggraini
 1101612 / 2011


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia kepada saya sehingga penulis dapat menyelasaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia yang berjudul “ Kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan & ketegasan) di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasaman Barat “. Penulis menyadari banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis menerima kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan  khususnya saya sebagai penulis.




Padang , 11 Desember 2012

                                                                                                                        Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tantangan yang dihadapi aparatur negara cukup memprihatinkan karena dalam praktek selama ini para pemimpin dan aparatur negara masih sering mengabaikan nilai – nilai moral dan budaya kerja aparatur negara. Oleh karena itu perlu segera dikembangkan konkritisasi budaya kerja aparatur negara demi terwujudnya kesejahteraan dan pelayanan masyarakat secara baik dan benar, serta berkelanjutan dalam wadah negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Masalah mendasar dalam memahami dan mengimplementasikan budaya kerja itu merupakan tugas berat yang ditempuh secara utuh, menyeluruh dalam waktu panjang karena menyangkut proses pembangunan karakter, sikap, dan perilaku serta peradaban bangsa. Sebagai budaya, maka budaya kerja aparatur negara dapat dikenali wujudnya dalam bentuk nilai – nilai yang terkandung di dalamnya, institusi atau sistem kerja, sikap dan perilaku SDM aparatur yang melaksanakannya.
Proses penbentukan sikap dan perilaku itu diarahkan kepada terciptanya aparatur negara yang profesional, bermoral dan bertanggung jawab yang memiliki persepsi yang tepat terhadap pekerjaan ( bekerja adalah ibadah, bekerja adalah “ panggilan “ untuk melaksanakan tugas mulia agar menjadi orang pilihan yang unggul ). Sehingga prestasi kerja merupakan aktualisasi dirinya. Bertolak dari makna kerja tersebut diatas, maka budaya kerja aparatur negara diharapakan akan bermanfaat bagi pribadi aparatur negara maupun untuk unit kerjanya, dimana secara pribadi  memeberi kesempatan berperan, berprestasi dan aktualisasi diri. Sedangkan dalam kelompok bisa meningkatkan kinerja bersama.  saja disamping faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Semua unsur itu menjadfi perhatian dalam menata budaya kerja, bermula dari pilihan nilai – nilai apa yang hendak dipakai sebagai acuan, kemudian dinternalisasikan dalam setiap pribadi aparatur negara dan diimplementasikan dalam setiap sistem, prosedur, dan tatalaksana sehingga menghasilkan kinerja berupa produk atau jasa yang bermutu bagi peningkatan pelayanan masyarakat.


B.   TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Kepegawaian dan untuk mengetahui serta memahami lebih lanjut tentang Kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan & ketegasan ) di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasaman Barat.

C.  RUMUSAN
Uraikanlah dan jelaskanlah tentang Kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan & ketegasan ) di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasaman Barat. 

    BAB II
PEMBAHASAN

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: 25/KEP/M.PAN/4/2002
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR NEGARA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan etos kerja aparatur, tanggung jawab moral dan guna meningkatkan produktivitas serta kinerja pelayanan aparatur kepada masyarakat, dipandang perlu mengembangkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara secara intensif dan menyeluruh pada jajaran aparatur penyelenggara negara;



b.
bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara di lingkungan instansi/lembaga penyelenggara pemerintah dan pembangunan, diperlukan komitmen, kesepakatan dan penerapan secara konsisten dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan pada bidang masing-masing instansi;



c.
bahwa agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara dapat berjalan secara terencana, sistematis dan efektif, maka perlu diberikan Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara dalam bentuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;


2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3090);


4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR NEGARA.

PERTAMA
:
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara merupakan pedoman dan mekanisme dalam melaksanakan dan memantau Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara pada lingkungan instansi/lembaga masing-masing, untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat/etos kerja, disiplin dan tanggung jawab moral aparaturnya secara terus menerus dan konsisten, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

KEDUA
:
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara terdiri dari 4 (empat) bagian utama, merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan yaitu:

Lampiran I
:
Kebijakan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara;
Lampiran II
:
Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara;
Lampiran III
:
Penerapan Nilai-nilai Budaya Kerja Aparatur Negara;
Lampiran IV
:
Sosialisasi Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara.

KETIGA
:
Untuk menunjang pelaksanaan Pengembangan Pedoman Budaya Kerja Aparatur Negara perlu dibangun komitmen bersama pada seluruh jajaran dan tingkatan di instansi/lembaga masing-masing untuk menerapkan dan menegakkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara sesuai tugas dan fungsi di lingkungan kerja masing-masing.
KEEMPAT
:
Kepala Lembaga Administrasi Negara, Kepala Badan/Pusat Pendidikan dan Latihan di lingkungan instansi pemerintah agar mengintensifkan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara melalui semua jenis dan jenjang Pendidikan dan Latihan Pegawai sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
KELIMA
:
Seluruh biaya yang berhubungan dengan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara, dibebankan pada anggaran belanja masing-masing instansi melalui mata anggaran sektor aparatur negara.
KEENAM
:
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemasyarakatan Budaya Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di         : Jakarta
Pada tanggal          : 25 April 2002

Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
 ttd
Feisal Tamin


A.    PENGERTIAN BUDAYA KERJA
Keputusan kementerian Pendayagunaan Apartur Negara ( MENPAN ) nomor 25 tahun 2002, telah merumuskan 17 perilaku ( persepsi, sikap dan cara kerja ) sebagai indikator peningkatan budaya kerja yaitu perilaku – perilaku yang dianggap perlu ditingkatkan untuk peningkatan fungsi pelayanan aparatur negara ( baik kepada masyarakat, maupun kedalam instansi sendiri dan antar instansi pemerintah ). Ke – 17 perilaku tersebut adalah:
1.      Komitmen terhadap visi, misi, organisasi, tujuan dan konsisitensinya dalam pelaksanaan kebijakan negara serta perundangan yang berlaku.
2.      Wewenang dan tanggung jawab.
3.      Keihklasan dan kejujuran.
4.      Integrasi dan profesionalisme.
5.      Kreativitas dan kepekaan ( sensitivitas ) tehadap lingkungan tugas.
6.      Kepemimpinan dan keteladanan.
7.      Kebersamaan dan dinamika kelompok / organisasi.
8.      Ketepatan ( keakurasian ) dan kecepatan.
9.      Rasionaliatas dan emosi.
10.  Keteguhan dan ketegasan.
11.  Disiplin dan keteraturan bekerja.
12.  Keberanian dan kearifan dalam mengambil keputusan / mengenai konflik.
13.  Dedikasi dan loyalitas.
14.  Semangat dan motivasi.
15.  Ketekunan dan kesabaran.
16.  Keadilan dan keterbukaan.
17.  Penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas / pekerjaan.

Budaya Kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. (Sumber : Drs. Gering Supriyadi,MM dan Drs. Tri Guno, LLM )
Budaya kerja menurut Keputusan Menpan no 25 /Kep /M.Pan /4 / 2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara adalah” sikap dan perilaku individu dari kelompok aparatur Negara yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.”
 Menurut Osborn dan Plastrik dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia menerangkan bahwa: “Budaya kerja adalah seperangkat perilaku perasaan dan kerangka psikologis yang terinternalisasi sangat mendalam dan dimiliki bersama oleh anggota organisasi”
pengertian budaya kerja menurut Hadari Nawawi dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa: Budaya Kerja adalah kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang oleh pegawai dalam suatu organisasi, pelanggaraan terhadap kebiasaan ini memang tidak ada sangsi tegas, namun dari pelaku organisasi secara moral telah menyepakati bahwa kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan yang harus ditaati dalam rangka pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Taliziduhu Ndraha dalam buku Teori Budaya Kerja, mendefinisikan budaya kerja, yaitu; ”Budaya kerja merupakan sekelompok pikiran dasar atau program mental yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kerjasama manusia yang dimiliki oleh suatu golongan masyarakat” Taliziduhu Ndraha dalam buku Teori Budaya Kerja, mendefinisikan budaya kerja, yaitu; ”Budaya kerja merupakan sekelompok pikiran dasar atau program mental yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kerjasama manusia yang dimiliki oleh suatu golongan masyarakat
Jadi bisa di simpulkan budaya kerja itu adalah pola perilaku atau norma, nilai nilai kebiasaan, norma, yang sudah ada dalam diri individu itu sendiri dalam sebuah organisasi. Budaya dalam bahasa sansekerta yaitu; BUDHAYAH yaitu bentuk jamak dari budhi atau akal yang berarti daya dari budi.


Manfaat dan budaya kerja adalah :
budaya kerja memiliki tujuan untuk bisa mengubah sikap dalam perilaku SDM agar dapat meningkatkan kinerja produktivitas dan bisa menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang. 
Manfaat dari penerapan Budaya Kerja yang baik :
-          Bisa menumbuhkan dan meningkatkan gotong royong
-          Dapat saling terbuka satu sama lain
-          Meningkatkan silodaritas
-          Bertambahnya rasa dan jiwa kekeluargaan
-          Dapat membuat komunikasi yang baik
-          Dapat meningkatkan produktivitas kerja
Makna setiap budaya kerja yaitu :
-          Harus bisa disiplin yaitu, perilaku yang dapat mematuhi peraturan , norma yang  berlaku atau yang sudah di tetapkan di dalam maupun luar  perusaahaan tersebut.
-          Saling terbuka atau keterbuakan yaitu, memberi dan menerima informasi yang benar untuk kepentingan perusahhan tersebut.
-          Harus saling menghargai yaitu, sikap yang harus bisa menerima pendapat orang lain dengan kata lain tidak “egois”
-          Kerjasama yaitu, dengan sikap yang harus kompak atau kesediaan untuk memberi atau menerima konstribusi dari mitra kerja atau perusahaan lain untuk mencapai target.

B.     PENGERTIAN KETEGUHAN DAN KETEGASAN
  Keteguhan : kuat, tidak mudah berubah dalam memegang prinsip.
Ketegasan : tidak ragu-ragu. Kondisi saat ini suka ikut-ikutan. Kurang berani tegas karena khawatir ada reaksi keras. Keadaan seharusnya teguh dalam memegang prinsip, tetapi tetap luwes; tegas dalam mengoreksi kesalahan. Cara peningkatan Penempatan melalui fit and proper test.
Berikut adalah hasil wawancara saya dengan SEKCAM ( sekretaris camat ) kecamatan Sasak Ranah Pasisie bapak Roni Hendri Eka Putra S.Hut tentang tanggapan mereka mengenai Kemenpan no 25 tahun2002 pasal 10 ( keteguhan dan ketegasan ).
D : “ pak, bagaimana tanggapan bapak terhadap kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja ? “.
R :  “ menurut saya, budaya kerja adalah sebuah sifat kerja aparat pemerintah yang dipengaruhi oleh kultur / budaya masyarakat lokal itu sendiri “.
D : “ pak bisakah bapak berikan salah satu contoh budaya kerja para pegawai di kecamatan Sasak Ranah pasisie ini pak ? “.
R : “ budaya kerja, khususnya kita di kacamatan Sasak Ranah pasisie ini, ya seperti kebiasaan kerja tanpa koordinasi terlebih dahulu dan suka mengambil keputusan sendiri diluar keputusan awal yang telah ditentukan “.
D : “ didalam pasal-pasal kemenpan no 25 tahun 2002 tersebut ada salah satu pasal yaitu Keteguhan dan Ketegasan. Menurut bapak apa pengertian keteguhan dan ketegasan dalam budaya kerja pegawai kecamatan Sasak Ranah Pasisie ini pak? “.
R : “ menurut saya, keteguhan adalah sifat kerja yang selalu memegang prinsip sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan yang telah di tentukan. Sedangkan ketegasan adalah sebuah sikap yang muncul karena adanya keteguhan tadi, karena dia selalu memegang prinsip, sehingga keluar sikap berani mempertahankan prinsip yang dia percayai benar yang biasanya dilakukan secara keras “.
D : “ bisakah bapak berikan satu contoh konkrit penerapan Keteguhan dan Ketegasan di dalam aktivitas melayani masyarakat di kecamatan Sasak Ranah Pasisie ini pak? “.
R : “ bisa, akhir- akhir ini ada sebuah konflik mengenai pembangunan jembatan yang menghubungkan desa Bandar Baru dan desa Maligi, tetapi rakyat Rantau Panjang tidak menerima pembangunan tersebut dan melakukan demo, karena menurut mereka jembatan itu seharusnya dibangun di desa mereka. Nah, contoh keteguhan kita sebagai pelayan masyarakat adalah merespon tanggapan dari semua pihak, dan mengatasi masalah itu dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa. Kalau contoh ketegasan bisa  kita lihat dari cara mengatasi demo anarkis masyarakat Rantau Panjang sekitar seminggu yang lalu, yaitu megingatkan masyarakat yang demo untuk tidak berbuat anarkis, jika dilanggar maka dia berhubungan dengan hukum “.
D : “ menurut bapak, apakah budaya kerja menurut kemenpan no 25 tahun 2002 yaitu Keteguhan dan Ketegasan sudah terlaksana dengan baik atau belum di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie ini pak ? “.
N : “ sudah, hanya saja terkadang terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Itu dikarenakan banyaknya masalah yang dihadapi kecamatan Sasak Ranah Pasisie akhir-akhir ini, mulai dari abrasi pantai, banjir, sampai masalah sosial lainnya seperti demo yang dilakukan masyarakat Rantau Panjang ini. Sehingga kita seblahaagai pelayan publik pun kadang-kadang kewalahan dalam menghadapi masalah itu dan berdampak kepada kinerja kita sebagai pelayan publik “.
I.                   TUGAS POKOK & FUNGSI ESELON III & URAIAN TUGAS ESELON IV PADA KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE
Tugas pokok dan fungsi eselon III dan uraian tugas eselon IV berdasarkan  pada peraturan bupati Pasaman Barat Nomor 30 tahun 2008 yaitu :
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan ;
a.                   Daerah adalah kabupaten Pasaman Barat.
b.                   Pemerintah daerah adalah pemerintah kabupaten Pasaman barat.
c.                   Kepala daerah adalah bupati Pasaman Barat.
d.                  Sekretaris daerah adalah sekretaris daerah kabupaten Pasaman Barat.
e.                   Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah dalam kabupaten Pasaman Barat.
f.                    Camat adalah camat dalam kabupaten Pasaman Barat.
g.                  Sekretaris kecamatan adalah sekretaris kecamatan dalam kabupaten Pasaman Barat.
Bab II
Susunan organisasi
Pasal 2
susunan organisasi kecamatan terdiri dari ;
a.                   Camat.
b.                   Sekretariat kecamatan.
c.                   Seksi pemerintahan.
d.                  Seksi ketentraman dan ketertiban umum.
e.                   Seksi ekonomi dan pembangunan.
f.                    Seksi sosial dan kesejahteraan rakyat.
g.                   Kelompok jabatan fungsional.

Bab III
Urusan, tupoksi dan uraian tugas
Pasal 3
Urusan yang menjadi kewenangn camat sesuai dengan pelimpahan wewenang dari kepala daerah yang diatur dengan peraturan kepala daerah.

Bagian kesatu
Camat
Pasal 3
(1)               Camat mempunyai tugas melaksakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
(2)               Dalam melaksanakan tugas sebagian tersebut pada ayat (1) camat mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.          Mengkoordinasiakn kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.         Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c.         Mengkoordinasiakn penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d.        Mengkoordinasikan pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan umum.
e.         Mengkoorninasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
f.          Membina penyelenggaraan pemerintahan nagari.
g.         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakn pemerintahan nagari.
h.         Melaksakan urusan pemerintahan di bidang perizinan, koordinasi, rekomendasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penetapan dan penyelenggasraan urusan di wilayah kerja.
i.           Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
      Bagian kedua
Sekretariat kecamatan
Pasal 4
(1)    Sekretaris camat mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakn tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur kecamatan;
(2)               Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), sekretaris camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.                   Menyelenggarakan administrasi secara umum;
b.                   Menelenggarakn administrasi kepegawaian;
c.                   Menyelenggarkan administrasi keuangan;
d.                  Menyelenggarakan pembinaan kearsipan;
e.                   Menyelenggarakn pelayan umum;
f.                       Memberikan pelayanan administrasi terhadap pimp[inan dasn kepada perangkat kecamatan;
g.                   Memefasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
h.                   Mengkoordinasikan tugas antar seksi;
i.                     Menyusun rencana dan oprogram kerja kecamatan;
j.                     Dan melakukan pengendalian dan pelaporan;
(3). Sekrtetariat kecamatan terdiri dari :
a.                   Sub bagian umum dan kepegawaian.
b.                   Sub abgian keuangan.
c.                   Sub bagian pelayanh umum.
Bab IV
Rincian tugas jabatan fungsional dan PNS lainnya
Pasal 20
Rincian tugas untuk masing-masing pejabat fungsioanal diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah dan rincian tugas pegawai yang belum memegang jabatan diatur lebih lanjut dengan keputusan camat.
       Bab V
Ketentuan penutup
Pasal 21
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku maka peraturan Bupati Nomor 35 yahun 2005 tentang uraian tugas pokok kecamatan kabupaten Pasaman Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
                        Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penepatannya dalam berita daerah Kabupaten Pasaman Barat.

II. VISI DAN MISI KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE

Visi : menjadikan masyarakat Sasak Ranah pasisie yang sejahtera berdasarkan agama.

Misi : membangun kecamatan Sasak Ranah Pasisiediatas tadah agama untuk kesejahteraan umat dunia dan akhirat.


III. STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE


IV. DAFTAR NINIK MAMAK / PENGHULU ADAT DAN SUKU DINAGARI SASAK

NO
GELAR SAKO NINIK MAMAK
(PENGHULU ADAT)
SUKU
NAMA YANG MENYANDANG
KEDUDUKAN NAIK PANGKAT ADAT SUKU SERTA TUGAS MASING-MASING
KELARASAN DAN STATUS GELAR
1
Dt. Sinaro mangkuto
Jambak
Yusman zein
(penghulu,Andiko/Sako) yang dituakan dalam keninik mamakan di kenagarian sasak
Dilewakan dan naik gadang ( diaba laui) tanggal 12,13 September 1955 di sasak
2
Dt. Basa
Jambak
Lujua
(penghulu,Andiko/Sako) menjaga, merintis onak jo duri tanah ulayat adat (menguasai batas tanah ulayat) berkedudukan di kampuang Durian Kunik

Belum diamba laui
3
Dt. Rajo Alam
Jambak
Hasan Basri
(penghulu, Andiko/Sako ) Ulua Anta ( antar jemput ) dari datuak Sinaro mangkuto ke dan dari pucuak adat Parik BatuPasam an( berkedudukan di kampuang Sialang )
Belum diamba laui
4
Dt. Misa Bumi
Jambak
-
( penghulu, Andiko/sako ) memungut bungo pasie ( berkedudukan di kampuang Pondok )
Talipek
5
Dt. Majolelo
Jambak
-
Penghulu langgam ( hanya mengurus cucu kemenakan dalam kenagarian ) tidak memiliki wewenang di tanah ulayat
Dalam perselisihan
6
Dt. Mudo
Jambak
-
Penghulu Langgam ( hanya mengurus cucu kemenakan dalam kenagarian ) tidak memiliki wewenang di tanah ulayat
Dalam perselisihan
7
Dt. Rang Kayo Sati
Jambak
-
Penghulu langgam ( hanya mengurus cucu kemenakan dalam kenagarian ) tidak memiliki wewenang di tanah ulayat
Dalam perselisihan

V.  SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ( SKPD )YANG BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAHAN KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE
1.                   Dinas kesehatan ( PUSKESMAS )
2.                   Dinas pendidikan
3.                   Balai penyukuhan pertanian
4.                   Dinas peternakan

VI. UNSUR MUSPIKA YANG BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAHAN KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE
1.                   Pemerintahan nagari
2.                   Kua
3.                   Polsek
4.                   Koramil
5.                   Kan
6.                   Bamus


















BAB III
PENUTUP

 KESIMPULAN
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa budaya kerja di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 yaitu Keteguhan dan Ketegasan.
            SARAN
                        Meskipun telah telaksana dengan baik, diharapkan aparatur pemerintah daerah kecamatan Sasak Ranah Pasisie dapat meningkatkan budaya kerja kearah yang lebih baik sesuai dengan kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan dan ketegasan ) agar semua program-program yang telah disusun terlaksana dengan baik dan menjadi contoh bagi masyarakat yang membutuhkan layanan yang baik dari pemerintah kecamatan Sasak Ranah Pasisie.











DAFTAR PUSTAKA
·         Kemenpan no. 25 tahun 2002 tentang budaya kerja
·         Peraturan bupati Pasaman Barat nomor 30 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi eselon III dan uraian tugas eselon IV











2 komentar:

sex robots mengatakan...

sauna accessory kit

WAJA sauna is specialist manufacturer of top quality sauna products. Products include sauna rooms, steam rooms, barrel saunas, wooden hot tubs, and all kinds of sauna accessories.

raidonmaberry mengatakan...

How to get in the casino without a deposit - Dr.MCD
At 울산광역 출장안마 this point, 서울특별 출장샵 there's no question that the 청주 출장마사지 casino has a solid and reputable 원주 출장샵 gambling software which is also available. 태백 출장안마 Therefore, it

Posting Komentar