“ KEMENPAN NO 25 TAHUN 2002 TENTANG
BUDAYA KERJA PASAL 10 ( KETEGUHAN & KETEGASAN ) di KANTOR KECAMATAN SASAK
RANAH PASISIE, PASAMAN BARAT
Dosen: Aldri Frinaldi, S. H., M. Hum
19700212
199802 1 001
OLEH
Dita Anggraini
1101612 / 2011
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia
kepada saya sehingga penulis dapat menyelasaikan makalah ini guna memenuhi
tugas mata kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia yang berjudul “
Kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan &
ketegasan) di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasaman Barat “. Penulis
menyadari banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis
menerima kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi pembaca dan khususnya saya sebagai
penulis.
Padang
, 11 Desember 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tantangan
yang dihadapi aparatur negara cukup memprihatinkan karena dalam praktek selama
ini para pemimpin dan aparatur negara masih sering mengabaikan nilai – nilai
moral dan budaya kerja aparatur negara. Oleh karena itu perlu segera
dikembangkan konkritisasi budaya kerja aparatur negara demi terwujudnya
kesejahteraan dan pelayanan masyarakat secara baik dan benar, serta
berkelanjutan dalam wadah negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Masalah
mendasar dalam memahami dan mengimplementasikan budaya kerja itu merupakan
tugas berat yang ditempuh secara utuh, menyeluruh dalam waktu panjang karena
menyangkut proses pembangunan karakter, sikap, dan perilaku serta peradaban
bangsa. Sebagai budaya, maka budaya kerja aparatur negara dapat dikenali
wujudnya dalam bentuk nilai – nilai yang terkandung di dalamnya, institusi atau
sistem kerja, sikap dan perilaku SDM aparatur yang melaksanakannya.
Proses
penbentukan sikap dan perilaku itu diarahkan kepada terciptanya aparatur negara
yang profesional, bermoral dan bertanggung jawab yang memiliki persepsi yang
tepat terhadap pekerjaan ( bekerja adalah ibadah, bekerja adalah “ panggilan “
untuk melaksanakan tugas mulia agar menjadi orang pilihan yang unggul ).
Sehingga prestasi kerja merupakan aktualisasi dirinya. Bertolak dari makna
kerja tersebut diatas, maka budaya kerja aparatur negara diharapakan akan
bermanfaat bagi pribadi aparatur negara maupun untuk unit kerjanya, dimana
secara pribadi memeberi kesempatan
berperan, berprestasi dan aktualisasi diri. Sedangkan dalam kelompok bisa
meningkatkan kinerja bersama. saja
disamping faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Semua unsur itu menjadfi
perhatian dalam menata budaya kerja, bermula dari pilihan nilai – nilai apa
yang hendak dipakai sebagai acuan, kemudian dinternalisasikan dalam setiap
pribadi aparatur negara dan diimplementasikan dalam setiap sistem, prosedur,
dan tatalaksana sehingga menghasilkan kinerja berupa produk atau jasa yang
bermutu bagi peningkatan pelayanan masyarakat.
B.
TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Administrasi Kepegawaian dan untuk mengetahui serta memahami lebih lanjut
tentang Kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan
& ketegasan ) di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasaman Barat.
C. RUMUSAN
Uraikanlah dan
jelaskanlah tentang Kemenpan no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 (
keteguhan & ketegasan ) di kantor kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasaman
Barat.
BAB II
PEMBAHASAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR:
25/KEP/M.PAN/4/2002
TENTANG
PEDOMAN
PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR NEGARA
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka
menumbuhkembangkan etos kerja aparatur, tanggung jawab moral dan guna
meningkatkan produktivitas serta kinerja pelayanan aparatur kepada
masyarakat, dipandang perlu mengembangkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja
Aparatur Negara secara intensif dan menyeluruh pada jajaran aparatur penyelenggara
negara;
|
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan
pengembangan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara di lingkungan
instansi/lembaga penyelenggara pemerintah dan pembangunan, diperlukan
komitmen, kesepakatan dan penerapan secara konsisten dalam kerangka
pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan pada bidang masing-masing
instansi;
|
|
|
c.
|
bahwa agar pelaksanaan
pengembangan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara dapat berjalan
secara terencana, sistematis dan efektif, maka perlu diberikan Pedoman
Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara dalam bentuk Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3090);
|
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
|
M E M U T U S K
A N :
Menetapkan
|
:
|
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA
KERJA APARATUR NEGARA.
|
PERTAMA
|
:
|
Pedoman Pengembangan Budaya
Kerja Aparatur Negara merupakan pedoman dan mekanisme dalam melaksanakan dan
memantau Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara pada lingkungan
instansi/lembaga masing-masing, untuk menumbuhkan dan meningkatkan
semangat/etos kerja, disiplin dan tanggung jawab moral aparaturnya secara
terus menerus dan konsisten, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
|
KEDUA
|
:
|
Pedoman Pengembangan Budaya
Kerja Aparatur Negara terdiri dari 4 (empat) bagian utama, merupakan lampiran
yang tidak terpisahkan dari keputusan yaitu:
|
Lampiran I
|
:
|
Kebijakan Pengembangan Budaya
Kerja Aparatur Negara;
|
Lampiran II
|
:
|
Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja
Aparatur Negara;
|
Lampiran III
|
:
|
Penerapan Nilai-nilai Budaya
Kerja Aparatur Negara;
|
Lampiran IV
|
:
|
Sosialisasi Pengembangan Budaya
Kerja Aparatur Negara.
|
KETIGA
|
:
|
Untuk menunjang pelaksanaan
Pengembangan Pedoman Budaya Kerja Aparatur Negara perlu dibangun komitmen
bersama pada seluruh jajaran dan tingkatan di instansi/lembaga masing-masing
untuk menerapkan dan menegakkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur
Negara sesuai tugas dan fungsi di lingkungan kerja masing-masing.
|
KEEMPAT
|
:
|
Kepala Lembaga Administrasi
Negara, Kepala Badan/Pusat Pendidikan dan Latihan di lingkungan instansi
pemerintah agar mengintensifkan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara
melalui semua jenis dan jenjang Pendidikan dan Latihan Pegawai sesuai dengan
kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
|
KELIMA
|
:
|
Seluruh biaya yang berhubungan
dengan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara, dibebankan pada anggaran
belanja masing-masing instansi melalui mata anggaran sektor aparatur negara.
|
KEENAM
|
:
|
Dengan dikeluarkannya keputusan
ini, maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 1991
tentang Pedoman Pemasyarakatan Budaya Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 25 April 2002
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
ttd
Feisal Tamin
A. PENGERTIAN BUDAYA KERJA
Keputusan kementerian Pendayagunaan
Apartur Negara ( MENPAN ) nomor 25 tahun 2002, telah merumuskan 17 perilaku (
persepsi, sikap dan cara kerja ) sebagai indikator peningkatan budaya kerja
yaitu perilaku – perilaku yang dianggap perlu ditingkatkan untuk peningkatan
fungsi pelayanan aparatur negara ( baik kepada masyarakat, maupun kedalam
instansi sendiri dan antar instansi pemerintah ). Ke – 17 perilaku tersebut
adalah:
1. Komitmen
terhadap visi, misi, organisasi, tujuan dan konsisitensinya dalam pelaksanaan
kebijakan negara serta perundangan yang berlaku.
2. Wewenang
dan tanggung jawab.
3. Keihklasan
dan kejujuran.
4. Integrasi
dan profesionalisme.
5. Kreativitas
dan kepekaan ( sensitivitas ) tehadap lingkungan tugas.
6. Kepemimpinan
dan keteladanan.
7. Kebersamaan
dan dinamika kelompok / organisasi.
8. Ketepatan
( keakurasian ) dan kecepatan.
9. Rasionaliatas
dan emosi.
10. Keteguhan
dan ketegasan.
11. Disiplin
dan keteraturan bekerja.
12. Keberanian
dan kearifan dalam mengambil keputusan / mengenai konflik.
13. Dedikasi
dan loyalitas.
14. Semangat
dan motivasi.
15. Ketekunan
dan kesabaran.
16. Keadilan
dan keterbukaan.
17. Penguasaaan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas /
pekerjaan.
Budaya Kerja
adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang
menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu
kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat,
pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. (Sumber : Drs. Gering Supriyadi,MM
dan Drs. Tri Guno, LLM )
Budaya kerja menurut Keputusan Menpan no 25 /Kep /M.Pan /4 / 2002
tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara adalah” sikap
dan perilaku individu dari kelompok aparatur Negara yang didasari atas
nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi sifat serta kebiasaan dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.”
Menurut Osborn dan Plastrik dalam bukunya Manajemen Sumber Daya
Manusia menerangkan bahwa: “Budaya kerja adalah seperangkat perilaku perasaan
dan kerangka psikologis yang terinternalisasi sangat mendalam dan dimiliki
bersama oleh anggota organisasi”
pengertian budaya kerja menurut Hadari Nawawi dalam bukunya Manajemen
Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa: Budaya Kerja adalah kebiasaan yang dilakukan
berulang-ulang oleh pegawai dalam suatu organisasi, pelanggaraan terhadap
kebiasaan ini memang tidak ada sangsi tegas, namun dari pelaku organisasi
secara moral telah menyepakati bahwa kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan
yang harus ditaati dalam rangka pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Taliziduhu Ndraha dalam buku Teori Budaya Kerja, mendefinisikan budaya
kerja, yaitu; ”Budaya kerja merupakan sekelompok pikiran dasar atau program
mental yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kerjasama
manusia yang dimiliki oleh suatu golongan masyarakat” Taliziduhu Ndraha dalam
buku Teori Budaya Kerja, mendefinisikan budaya kerja, yaitu; ”Budaya kerja
merupakan sekelompok pikiran dasar atau program mental yang dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan efisiensi kerja dan kerjasama manusia yang dimiliki oleh suatu
golongan masyarakat
Jadi bisa di
simpulkan budaya kerja itu adalah pola perilaku atau norma, nilai nilai
kebiasaan, norma, yang sudah ada dalam diri individu itu sendiri dalam sebuah organisasi.
Budaya dalam bahasa sansekerta yaitu; BUDHAYAH yaitu bentuk jamak dari budhi
atau akal yang berarti daya dari budi.
Manfaat dan budaya kerja adalah :
budaya kerja memiliki tujuan
untuk bisa mengubah sikap dalam perilaku SDM agar dapat meningkatkan kinerja
produktivitas dan bisa menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan
datang.
Manfaat dari
penerapan Budaya Kerja yang baik :
-
Bisa menumbuhkan dan meningkatkan gotong royong
-
Dapat saling terbuka satu sama lain
-
Meningkatkan silodaritas
-
Bertambahnya rasa dan jiwa kekeluargaan
-
Dapat membuat komunikasi yang baik
-
Dapat meningkatkan produktivitas kerja
Makna setiap budaya kerja yaitu :
- Harus bisa
disiplin yaitu, perilaku yang dapat mematuhi peraturan , norma yang berlaku atau yang sudah di tetapkan di dalam
maupun luar perusaahaan tersebut.
- Saling
terbuka atau keterbuakan yaitu, memberi dan menerima informasi yang benar untuk
kepentingan perusahhan tersebut.
-
Harus saling menghargai yaitu, sikap yang harus bisa menerima pendapat orang
lain dengan kata lain tidak “egois”
- Kerjasama
yaitu, dengan sikap yang harus kompak atau kesediaan untuk memberi atau menerima
konstribusi dari mitra kerja atau perusahaan lain untuk mencapai target.
Keteguhan : kuat, tidak mudah berubah dalam memegang prinsip.
Ketegasan : tidak ragu-ragu.
Kondisi saat ini suka ikut-ikutan. Kurang berani tegas karena khawatir ada
reaksi keras. Keadaan seharusnya teguh dalam memegang prinsip, tetapi tetap
luwes; tegas dalam mengoreksi kesalahan. Cara peningkatan Penempatan melalui
fit and proper test.
Berikut adalah hasil wawancara saya dengan SEKCAM ( sekretaris camat )
kecamatan Sasak Ranah Pasisie bapak Roni Hendri Eka Putra S.Hut tentang tanggapan
mereka mengenai Kemenpan no 25 tahun2002 pasal 10 ( keteguhan dan ketegasan ).
D : “ pak, bagaimana tanggapan bapak terhadap kemenpan
no 25 tahun 2002 tentang budaya kerja ? “.
R : “ menurut
saya, budaya kerja adalah sebuah sifat kerja aparat pemerintah yang dipengaruhi
oleh kultur / budaya masyarakat lokal itu sendiri “.
D : “ pak bisakah bapak berikan salah satu contoh budaya
kerja para pegawai di kecamatan Sasak Ranah pasisie ini pak ? “.
R : “ budaya kerja, khususnya kita di kacamatan Sasak
Ranah pasisie ini, ya seperti kebiasaan kerja tanpa koordinasi terlebih dahulu
dan suka mengambil keputusan sendiri diluar keputusan awal yang telah
ditentukan “.
D : “ didalam pasal-pasal kemenpan no 25 tahun 2002
tersebut ada salah satu pasal yaitu Keteguhan dan Ketegasan. Menurut bapak apa
pengertian keteguhan dan ketegasan dalam budaya kerja pegawai kecamatan Sasak
Ranah Pasisie ini pak? “.
R : “ menurut saya, keteguhan adalah sifat kerja yang
selalu memegang prinsip sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan
yang telah di tentukan. Sedangkan ketegasan adalah sebuah sikap yang muncul
karena adanya keteguhan tadi, karena dia selalu memegang prinsip, sehingga
keluar sikap berani mempertahankan prinsip yang dia percayai benar yang
biasanya dilakukan secara keras “.
D : “ bisakah bapak berikan satu contoh konkrit
penerapan Keteguhan dan Ketegasan di dalam aktivitas melayani masyarakat di
kecamatan Sasak Ranah Pasisie ini pak? “.
R : “ bisa, akhir- akhir ini ada sebuah konflik mengenai
pembangunan jembatan yang menghubungkan desa Bandar Baru dan desa Maligi,
tetapi rakyat Rantau Panjang tidak menerima pembangunan tersebut dan melakukan
demo, karena menurut mereka jembatan itu seharusnya dibangun di desa mereka.
Nah, contoh keteguhan kita sebagai pelayan masyarakat adalah merespon tanggapan
dari semua pihak, dan mengatasi masalah itu dengan kepala dingin dan tidak
tergesa-gesa. Kalau contoh ketegasan bisa
kita lihat dari cara mengatasi demo anarkis masyarakat Rantau Panjang
sekitar seminggu yang lalu, yaitu megingatkan masyarakat yang demo untuk tidak
berbuat anarkis, jika dilanggar maka dia berhubungan dengan hukum “.
D : “ menurut bapak, apakah budaya kerja menurut
kemenpan no 25 tahun 2002 yaitu Keteguhan dan Ketegasan sudah terlaksana dengan
baik atau belum di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie ini pak ? “.
N : “ sudah, hanya saja terkadang terdapat beberapa
kekurangan dalam pelaksanaannya. Itu dikarenakan banyaknya masalah yang dihadapi
kecamatan Sasak Ranah Pasisie akhir-akhir ini, mulai dari abrasi pantai,
banjir, sampai masalah sosial lainnya seperti demo yang dilakukan masyarakat
Rantau Panjang ini. Sehingga kita seblahaagai pelayan publik pun kadang-kadang
kewalahan dalam menghadapi masalah itu dan berdampak kepada kinerja kita
sebagai pelayan publik “.
I.
TUGAS POKOK
& FUNGSI ESELON III & URAIAN TUGAS ESELON IV PADA KECAMATAN SASAK RANAH
PASISIE
Tugas pokok dan fungsi eselon III dan
uraian tugas eselon IV berdasarkan pada peraturan
bupati Pasaman Barat Nomor 30 tahun 2008 yaitu :
Bab
I
Ketentuan
umum
Pasal
1
Dalam peraturan ini
yang dimaksud dengan ;
a.
Daerah adalah kabupaten Pasaman Barat.
b.
Pemerintah daerah adalah pemerintah
kabupaten Pasaman barat.
c.
Kepala daerah adalah bupati Pasaman
Barat.
d.
Sekretaris daerah adalah sekretaris
daerah kabupaten Pasaman Barat.
e.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah dalam kabupaten Pasaman Barat.
f.
Camat adalah camat dalam kabupaten
Pasaman Barat.
g.
Sekretaris kecamatan adalah sekretaris
kecamatan dalam kabupaten Pasaman Barat.
Bab
II
Susunan
organisasi
Pasal
2
susunan
organisasi kecamatan terdiri dari ;
a.
Camat.
b.
Sekretariat kecamatan.
c.
Seksi pemerintahan.
d.
Seksi ketentraman dan ketertiban umum.
e.
Seksi ekonomi dan pembangunan.
f.
Seksi sosial dan kesejahteraan rakyat.
g.
Kelompok jabatan fungsional.
Bab
III
Urusan,
tupoksi dan uraian tugas
Pasal
3
Urusan yang menjadi
kewenangn camat sesuai dengan pelimpahan wewenang dari kepala daerah yang
diatur dengan peraturan kepala daerah.
Bagian
kesatu
Camat
Pasal
3
(1)
Camat mempunyai tugas melaksakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala daerah untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagian
tersebut pada ayat (1) camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Mengkoordinasiakn kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
b.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum.
c.
Mengkoordinasiakn penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan.
d.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasaran
dan fasilitas pelayanan umum.
e.
Mengkoorninasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
f.
Membina penyelenggaraan pemerintahan
nagari.
g.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakn
pemerintahan nagari.
h.
Melaksakan urusan pemerintahan di bidang
perizinan, koordinasi, rekomendasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penetapan
dan penyelenggasraan urusan di wilayah kerja.
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
Bagian kedua
Sekretariat kecamatan
Pasal 4
(1)
Sekretaris camat mempunyai tugas
membantu camat dalam melaksanakn tugas penyelenggaraan pemerintahan dan
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur
kecamatan;
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut
pada ayat (1), sekretaris camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Menyelenggarakan administrasi secara
umum;
b.
Menelenggarakn administrasi kepegawaian;
c.
Menyelenggarkan administrasi keuangan;
d.
Menyelenggarakan pembinaan kearsipan;
e.
Menyelenggarakn pelayan umum;
f.
Memberikan pelayanan administrasi
terhadap pimp[inan dasn kepada perangkat kecamatan;
g.
Memefasilitasi penyelenggaraan
rapat-rapat dinas;
h.
Mengkoordinasikan tugas antar seksi;
i.
Menyusun rencana dan oprogram kerja
kecamatan;
j.
Dan melakukan pengendalian dan pelaporan;
(3).
Sekrtetariat kecamatan terdiri dari :
a.
Sub bagian umum dan kepegawaian.
b.
Sub abgian keuangan.
c.
Sub bagian pelayanh umum.
Bab IV
Rincian tugas jabatan fungsional
dan PNS lainnya
Pasal 20
Rincian
tugas untuk masing-masing pejabat fungsioanal diatur lebih lanjut dengan
peraturan kepala daerah dan rincian tugas pegawai yang belum memegang jabatan
diatur lebih lanjut dengan keputusan camat.
Bab V
Ketentuan penutup
Pasal 21
Pada
saat peraturan bupati ini mulai berlaku maka peraturan Bupati Nomor 35 yahun
2005 tentang uraian tugas pokok kecamatan kabupaten Pasaman Barat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan ini dengan penepatannya dalam berita daerah Kabupaten Pasaman Barat.
II.
VISI DAN MISI KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE
Visi
: menjadikan
masyarakat Sasak Ranah pasisie yang sejahtera berdasarkan agama.
Misi
: membangun
kecamatan Sasak Ranah Pasisiediatas tadah agama untuk kesejahteraan umat dunia
dan akhirat.
III.
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE
IV.
DAFTAR NINIK MAMAK / PENGHULU ADAT DAN SUKU DINAGARI SASAK
NO
|
GELAR SAKO NINIK MAMAK
(PENGHULU ADAT)
|
SUKU
|
NAMA YANG MENYANDANG
|
KEDUDUKAN NAIK PANGKAT ADAT SUKU SERTA TUGAS MASING-MASING
|
KELARASAN DAN STATUS GELAR
|
1
|
Dt. Sinaro mangkuto
|
Jambak
|
Yusman zein
|
(penghulu,Andiko/Sako) yang dituakan dalam keninik
mamakan di kenagarian sasak
|
Dilewakan dan naik gadang
( diaba laui) tanggal 12,13 September 1955 di sasak
|
2
|
Dt. Basa
|
Jambak
|
Lujua
|
(penghulu,Andiko/Sako) menjaga, merintis onak jo
duri tanah ulayat adat (menguasai batas tanah ulayat) berkedudukan di
kampuang Durian Kunik
|
Belum diamba laui
|
3
|
Dt. Rajo Alam
|
Jambak
|
Hasan Basri
|
(penghulu, Andiko/Sako ) Ulua
Anta ( antar jemput ) dari datuak Sinaro mangkuto ke dan dari
pucuak adat Parik BatuPasam
an( berkedudukan di kampuang Sialang )
|
Belum diamba laui
|
4
|
Dt. Misa Bumi
|
Jambak
|
-
|
( penghulu, Andiko/sako ) memungut bungo pasie (
berkedudukan di kampuang Pondok )
|
Talipek
|
5
|
Dt. Majolelo
|
Jambak
|
-
|
Penghulu langgam ( hanya mengurus cucu kemenakan
dalam kenagarian ) tidak memiliki wewenang di tanah ulayat
|
Dalam perselisihan
|
6
|
Dt. Mudo
|
Jambak
|
-
|
Penghulu Langgam ( hanya mengurus cucu kemenakan
dalam kenagarian ) tidak memiliki wewenang di tanah ulayat
|
Dalam perselisihan
|
7
|
Dt. Rang Kayo Sati
|
Jambak
|
-
|
Penghulu langgam ( hanya mengurus cucu kemenakan
dalam kenagarian ) tidak memiliki wewenang di tanah ulayat
|
Dalam perselisihan
|
V. SATUAN
KERJA PERANGKAT DAERAH ( SKPD )YANG BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAHAN KECAMATAN
SASAK RANAH PASISIE
1.
Dinas
kesehatan ( PUSKESMAS )
2.
Dinas
pendidikan
3.
Balai
penyukuhan pertanian
4.
Dinas
peternakan
VI. UNSUR MUSPIKA YANG
BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAHAN KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE
1.
Pemerintahan
nagari
2.
Kua
3.
Polsek
4.
Koramil
5.
Kan
6.
Bamus
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan data
diatas, dapat disimpulkan bahwa budaya kerja di kantor kecamatan Sasak Ranah
Pasisie telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kemenpan no 25 tahun 2002
tentang budaya kerja pasal 10 yaitu Keteguhan dan Ketegasan.
SARAN
Meskipun telah telaksana dengan
baik, diharapkan aparatur pemerintah daerah kecamatan Sasak Ranah Pasisie dapat
meningkatkan budaya kerja kearah yang lebih baik sesuai dengan kemenpan no 25
tahun 2002 tentang budaya kerja pasal 10 ( keteguhan dan ketegasan ) agar semua
program-program yang telah disusun terlaksana dengan baik dan menjadi contoh
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan yang baik dari pemerintah kecamatan
Sasak Ranah Pasisie.
DAFTAR PUSTAKA
·
Kemenpan no. 25 tahun 2002 tentang
budaya kerja
·
Peraturan bupati Pasaman Barat nomor 30
tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi eselon III dan uraian tugas eselon IV
2 komentar:
sauna accessory kit
WAJA sauna is specialist manufacturer of top quality sauna products. Products include sauna rooms, steam rooms, barrel saunas, wooden hot tubs, and all kinds of sauna accessories.
How to get in the casino without a deposit - Dr.MCD
At 울산광역 출장안마 this point, 서울특별 출장샵 there's no question that the 청주 출장마사지 casino has a solid and reputable 원주 출장샵 gambling software which is also available. 태백 출장안마 Therefore, it
Posting Komentar